Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini jatuh pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertanyaannya, apakah Hari Santri tanggal merah? Berikut penjelasannya.
Hari Santri sendiri mulai diperingati pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada 15 Oktober 2015 terbit Keppres yang memutuskan tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap sumbangsih dari para ulama, santri dan juga pesantren dalam sejarah bangsa. Sejak saat itu, setiap tanggal 22 Oktober akan diperingati sebagai Hari Santri.
Seperti perayaan keagamaan lain yang identik dengan tanggal merah atau hari libur, masih ada masyarakat yang ingin mengetahui apakah Hari Santri juga termasuk tanggal merah atau hari libur.
Apakah Hari Santri 22 Oktober tanggal merah?
Pemerintah telah menetapkan beberapa peristiwa keagamaan menjadi hari peringatan atau hari libur nasional. Seperti perayaan Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, bagaimana dengan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober? Jawabannya peringatan Hari Santri 22 Oktober bukan merupakan tanggal merah atau hari libur nasional.
Dirangkum dari berbagai sumber, Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober tidak termasuk dalam kalender hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa tanggal 22 Oktober adalah salah satu hari peringatan, bukan merupakan hari libur nasional.
Keputusan Hari Santri bukan hari libur ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa Hari Santri tidak termasuk dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun ini, Kementerian Agama telah menetapkan tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Diharapkan peringatan Hari Santri ini dapat menjadi momentum untuk bisa kembali mengingat dan meneladani peran besar para ulama dan santri dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Pemilihan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri ini merujuk pada momen bersejarah "Resolusi Jihad" yang dicetuskan oleh pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad sendiri adalah sebuah gerakan yang ditujukan kepada para ulama serta santri pondok pesantren yang mewajibkan mereka untuk turut membela Tanah Air serta kemerdekaan NKRI dari penjajah.
Kendati bukan merupakan tanggal merah, namun Hari Santri tetap diperingati dengan meriah. Berbagai lembaga pendidikan, pesantren, maupun instansi pemerintah menyelenggarakan upacara atau kegiatan lain sebagai salah satu cara untuk memperingati Hari Santri 2026.
Diharapkan dengan memperingati Hari Santri ini dapat menggugah semangat sekaligus menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengapresiasi kontribusi yang diberikan oleh ulama, santri maupun pesantren. Tak hanya dalam rangka untuk menjaga keilmuan Islam saja, namun juga dalam rangka mendukung kedaulatan dan pembangunan bangsa.
Demikian pembahasan mengenai apakah Hari Santri 22 Oktober tanggal merah yang dapat dijadikan acuan masyarakat.
(ahd/fef)
