Bisakah BPJS Kesehatan Dipakai 2 Kali dalam Sehari? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2026 09:30 WIB
Ilustrasi. Dalam kondisi tertentu, peserta BPJS Kesehatan mungkin perlu mengunjungi fasilitas kesehatan lebih dari satu kali dalam sehari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.

Salah satunya mesti menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan pelayanan di rumah sakit rujukan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, peserta mungkin perlu mengunjungi fasilitas kesehatan lebih dari satu kali dalam sehari. Lantas, bisakah BPJS Kesehatan dipakai 2 kali dalam sehari? 

Bisakah BPJS Kesehatan dipakai 2 kali sehari?

Menghimpun dari berbagai sumber, BPJS Kesehatan bisa digunakan lebih dari satu kali dalam sehari selama peserta memenuhi ketentuan pelayanan dan kebutuhan medisnya.

Sebab pada prinsipnya, tak ada batasan umum berupa larangan menggunakan BPJS Kesehatan dua kali dalam sehari. Tapi, penjaminan biaya bergantung pada jenis pelayanan, indikasi medis, serta prosedur yang berlaku.

Sebagai contoh, peserta yang sudah menjalani pemeriksaan di puskesmas pada pagi hari mungkin perlu kembali mendapatkan pelayanan medis pada hari yang sama.

Penggunaan BPJS untuk kunjungan berikutnya tetap mengikuti penilaian tenaga medis dan ketentuan administrasi fasilitas kesehatan.

Peserta pun perlu memahami bila menggunakan BPJS dua kali dalam sehari bukan berarti bisa berobat ke rumah sakit mana pun tanpa rujukan. Untuk pelayanan rutin atau rawat jalan yang tak termasuk kondisi darurat, peserta umumnya harus memulai pemeriksaan di FKTP tempat terdaftar.

Berikut prosedur umum penggunaan BPJS Kesehatan:

1. Mendatangi FKTP

Peserta memeriksakan diri ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang tercantum sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada kepesertaan BPJS.

2. Menjalani pemeriksaan dokter

Di FKTP dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan sesuai kondisi pasien serta kemampuan fasilitas kesehatan.

3. Mendapatkan rujukan jika diperlukan

Jika pasien membutuhkan pelayanan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di FKTP, dokter dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.

4. Mendapatkan pelayanan lanjutan

Setelah mendapatkan rujukan di FKTP, peserta membawa persyaratan administrasi yang diperlukan dan menjalani pemeriksaan sesuai rujukan serta indikasi medis.

Bila peserta mengikuti alur tersebut, peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Ketentuan teknis untuk kunjungan berikutnya dapat dikonfirmasi langsung kepada FKTP atau BPJS Kesehatan.

Bagaimana dengan kondisi gawat darurat?

Dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus meminta rujukan terlebih dahulu.

Pengecualian ini berlaku untuk kondisi yang membutuhkan penanganan segera sesuai kriteria kegawatdaruratan medis.

Contohnya, pasien mengalami sesak napas berat, penurunan kesadaran, atau kondisi lain yang mengancam nyawa dan membutuhkan pertolongan secepatnya.

Perlu diingat, tidak semua keluhan yang muncul secara mendadak otomatis dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat. Penetapannya dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan kriteria medis.

Itulah penjelasan perihal bisakah BPJS Kesehatan dipakai 2 kali dalam sehari? Semoga bermanfaat!

(san/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK