Cara Mengaktifkan Kembali KIS BPJS Nonaktif untuk Peserta PBI
Cara mengaktifkan kembali kartu KIS yang mati atau nonaktif untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah.
KIS BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.
Lihat Juga : |
Dengan status kepesertaan aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membayar iuran bulanan secara mandiri.
Namun, status kepesertaannya bisa dinonaktifkan karena beberapa sebab, misalnya peserta tak lagi terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), meninggal dunia, atau mengalami duplikasi data kependudukan.
Kartu KIS BPJS yang nonaktif tentu menyulitkan peserta ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan menggunakan jaminan tersebut.
Karena itu, peserta perlu memeriksa status kepesertaan dan mengurus pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu KIS BPJS mati atau nonaktif bagi peserta PBI? Simak panduannya berikut!
Cara mengaktifkan kembali kartu KIS BPJS mati atau nonaktif
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang status kepesertaannya dinonaktifkan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan aktivasi ulang.
1. Hubungi BPJS Kesehatan
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 melalui telepon atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sampaikan bila status KIS BPJS PBI nonaktif dan tanyakan prosedur reaktivasi yang sesuai dengan kondisi kepesertaan.
2. Laporkan diri ke Dinas Sosial setempat
Peserta perlu melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Siapkan juga kartu JKN-KIS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memilikinya.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membantu proses pemeriksaan data dan pengajuan reaktivasi kepesertaan.
3. Tunggu penerbitan surat keterangan dari Dinas Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kondisi peserta, Dinas Sosial dapat menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Surat ini menjadi salah satu dokumen untuk mengajukan reaktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
4. Ajukan reaktivasi dan periksa status kepesertaan
Setelah proses pengajuan dilakukan, peserta perlu mengikuti arahan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan diperbarui.
Bila reaktivasi berhasil, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
Perlu diketahui, pengaktifan kembali tidak berlangsung otomatis. Keputusan reaktivasi bergantung pada hasil verifikasi data dan persyaratan yang berlaku.
Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, dokumen kependudukan dan surat keterangan dari Dinas Sosial perlu disiapkan untuk proses pengajuan.
Peserta pun sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan sebelum mengurus reaktivasi.
Cara mengecek status kepesertaan KIS BPJS
Setelah mengaktifkan kembali kepesertaan KIS BPJS, coba cek secara rutin status kepesertaannya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan KIS BPJS, yaitu:
1. Melalui aplikasi Mobile JKN
Silakan unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu masuk menggunakan akun yang terdaftar. Pilih menu informasi peserta untuk melihat status kepesertaan JKN.
2. Melalui Care Center 165
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk menanyakan status kepesertaan. Siapkan NIK atau data identitas lain yang diperlukan untuk proses verifikasi.
3. Melalui kantor BPJS Kesehatan
Peserta juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu memeriksa status kepesertaan berdasarkan data yang tersedia.
Itulah cara mengaktifkan kembali kartu KIS BPJS mati atau nonaktif. Semoga bermanfaat!
(san/fef)