"Semangatnya semua sama, yakni untuk mengembangkan industri galangan kapal," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai memimpin rapat koordinasi di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (11/11).
Menurut Indroyono, bentuk fasilitas fiskal yang tengah dipertimbangkan antara lain pembebasan atau keringanan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), serta fasilitas bea masuk kapal baru dan bekas. Untuk itu, pemerintah tengah menysusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pembebasan PPN, serta akan merevisi PP No.52 tahun 2011 tentang fasilitas pajak penghasilan bagi kegiatan penanaman modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indroyono Soesilo mengatakan pemerintah juga membarikan insentif nonfiskal berupa penggunaan disain-disain kapal milik Pusat Disain Kapal Nasional (PDK) Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. "Kami akan buat tim dan akan dirapatkan, begitu selesai, diketuk langsung berlaku," jelasnya.
"Yang ketiga kita akan menyederhanakan proses prosedur PNBP, terutama terkait dengan industri galangan kapal. Yang keempat fasiltas PPh melalui tax allowance (keringanan pajak)," jelasnya.
Disinggung mengenai potensi pajak yang hilang, Bambang mengatakan orientasi utamanya bukan pada penerimaan negara melainkan pada upaya menyelamatkan industri nasional. "Kalau marketnya besar, pasti akan investasi asing masuk tanpa melihat insentif. Intinya FDI (penanaman modal langsung) seperti itu, melihat dulu pasarnya berapa besar," jelasnya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan saat ini terdapat 198 industri galangan kapal di Indonesia. Sebanyak 110 galangan kapal yang berada di Pulau Batam, Kepulauan Riau, tergolong sangat sukses dan mampu menyerap 120 ribu tenaga kerja.
"Kalau yang 110 di Batam bisa sangat sukses, kenapa yang 88 lainnya tidak. Konsep fasilitas fiskal di Batam ini yang akan direplikasi," jelasnya.
Lihat juga:Jokowi Sodorkan Ratusan Proyek Infrastruktur |