"Nantinya tidak ada perusahaan asing yang hanya menanamkan modal di sektor penangkapan ikan saja. Mereka juga harus menanamkan modalnya di pengolahan ikan," ujar Susi di kantornya, Selasa (11/11).
Dia menjelaskan, latar belakang diterbitkannya ketentuan penanaman modal tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah membangkitkan bisnis penyimpanan hasil tangkapan (cold storage) nasional yang redup lantaran banyaknya kegiatan ekspor ikan oleh kapal asing yang beroperasi di Indonesia. Upaya ini juga diyakininya dapat memberi nilai tambah terhadap komoditas ikan yang akan berdampak pada meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlaku Mei 2015
"Targetnya sebelum aturan moratorium dicabut, aturan ini bisa jalan. Saya malu ekspor ikan Indonesia masih berada di nomor 5 Asean padahal garis pantai kita terpanjang nomor 2 di dunia," ujarnya.
Sebagai pengingat, tahun lalu sektor perikanan hanya menyumbang Rp 300 miliar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Padahal, alokasi dana APBN yang dialokasikan untuk sektor ini mencapai Rp 7 triliun. Susi pun berjanji akan meningkatkan pendapatan sektor perikanan mencapai 500 persen di masa kepemimpinannya. "Saya akan buktikan mulai tahun ini," tegasnya.