HARGA BBM

Pengamat: Kenaikan Rp2.000 Tidak Masuk Akal

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 06:00 WIB
Pencabutan subsidi BBM secara perlahan dengan menaikkan harga sebesar Rp2.000, dinilai pengamat ekonomi Yanuar Rizky, tidak seharusnya dilakukan saat ini.
Pencabutan subsidi BBM secara perlahan dengan menaikkan harga sebesar Rp2.000, dinilai pengamat ekonomi Yanuar Rizky, tidak seharusnya dilakukan saat ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2.000 dianggap tidak masuk akal dan mendadak.

Hal tersebut disampaikan pengamat ekonomi dari Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizky.

Menurut Yanuar, naiknya harga BBM jenis premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500, serta solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 adalah bentuk perubahan alokasi subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah harga premium kini sudah masuk akal?" ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (18/11) dini hari.

"Naik sebesar Rp2.000 dengan tujuan kepentingan infrastruktur. Tapi saya rasa pemerintah tidak membuat struktur harga yang normal."

Ia melanjutkan, pemerintah perlu transparan mengenai harga pokok bahan bakar sebelum mendapat subsidi agar masyarakat tak kaget dengan keputusan ini.

"Pak Jokowi harus tahu, orang itu enggak bisa kerja kalau enggak ada BBM," tuturnya.

Yanuar berharap, pemerintahan baru Jokowi bisa lebih cermat memutuskan kebijakan dan kenaikan harga BBM.

"Ini sangat tergesa-gesa. Saya kira setidaknya tunggu sampai Januari 2015," kata Yanuar menyesalkan.

Keputusan kenaikan BBM, kata Yanuar, tidak harus melibatkan DPR, tapi tak lantas juga mengabaikan hal itu. Perubahan alokasi APBN seharusnya tetap mengikutsertakan DPR sebagai wadah konsultasi

"Harusnya peran DPR tidak diabaikan. Sudah mendadak begini, lantas rakyat yang menerima akibat," ujar Yanuar.

Yanuar meminta pemerintah melakukan sosialiasi mengenai alasan kenaikan harga BBM. "Seperti perincian angkanya, sehingga masyarakat paham betul dan dapat kembali mendukung tujuan membangun infrastruktur."

Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Negara, Senin malam (17/11).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER