Darussalam, Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia menilai langkah Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menunjuk wakilnya Mardiasmo sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Pajak sudah tepat. Menurutnya, Desember merupakan kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk bisa mengejar kekurangan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.
“Jabatan Dirjen Pajak tidak boleh kosong. Sebab Desember itu merupakan bulan terakhir bagi pemerintah untuk menggali penerimaan dari pajak yang sampai saat ini masih jauh dari target,” ujar Darussalam ketika dihubungi, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darussalam, ditempatkannya Mardiasmo sebagai pejabat sementara adalah untuk memastikan seluruh pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap bekerja untuk mengejar kekurangan target tersebut.
“Memang sebagai pejabat sementara tidak memiliki wewenang penuh untuk membuat kebijakan, jadi hanya mengawasi pelaksanaan kebijakan yang ada saja dan memantau penerimaan,” katanya.
“Bahkan kemarin Presiden Joko Widodo sempat meminta target perpajakan ditambah Rp 600 triliun,” ujarnya.