“Pemerintah tidak takut investasi turun. Saya kira ini bukan masalah investasi, ini masalah penegakan hukum dan menghadapi tindakan kriminal. Apalagi kalau sudah masuk dalam wilayah perairan kita, ini sudah menjadi masalah kedaulatan,” ujar Indroyono di Jakarta, Rabu (10/12).
Indroyono menegaskan pemerintah tidak akan ragu untuk kembali menerapkan hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan sesuai dengan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Indroyono menyebut setidaknya ada dua aturan internasional yang juga mengizinkan dilakukannya hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hukuman dengan menenggelamkan kapal dan membakar kapal sesuai dua peraturan internasional itu bisa dilakukan kalau memang ada indikasi awal bahwa itu ilegal,” kata Indroyono.