"Jadi (PLN ambil alih PLTU Batang) 1 januari 2015. Pokoknya itu penugasan dari pemerintah," ujar Bambang di kantor Wakil Presiden, Jumat (12/12).
Bambang mengatakan penunjukan PLN bertujuan agar proyek PLTU Batang bisa terlaksana dengan lancar. Mengenai penolakan sejumlah kalangan terkait dampak negatif penggunaan batubara pada proyek tersebut, Bambang menilai itu hal biasa di era demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, proyek PLTU Batang merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan swasta (KPS) dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), yang dimulai pada 6 Oktober 2011. BPI mengumumkan penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) untuk pembelian listrik jangka panjang antara konsorsium BPI dengan PLN.
Proyek 35 Ribu Megawatt
"Banyak kemungkinan, bisa dari penggunaan dana PLN sendiri, pinjaman Bank Dunia, lembaga multilateral dan multilateral," katanya.
Menkeu menegaskan PLN selaku perusahaan milik negara harus sanggup merealisasikan program tersebut. Hal ini penting guna menjaga ketahanan listrik nasional dalam menunjang pertumbuhan ekonomi.
"Namanya BUMN kalau ditugasi negara harus sanggup. Karena kalau ekonomi tumbuh 6 persen, maka konsumsi listrik tumbuh 8,4 persen maka pembangkitnya harus ditambah 35 ribu MW," tuturnya.