Bentuk nyata pemangkasan tersebut menurut Naryanto adalah pemerintah akan menarik seluruh penerbitan izin investasi yang selama ini harus diurus investor ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Nantinya perizinan di sektor migas akan menjadi satu kesatuan. Di Ditjen Migas sendiri itu sedikit (perizinannya),” ujar Naryanto dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk bisa memberikan rekomendasi terkait proses perizinan ini, kami perlu mempelajari proses bisnis hulu migas terlebih dulu. Kami belum bisa memberikan rekomendasi kalau proses perizinannya saja belum jelas. Mana yang perlu, mana yang tidak perlu, harus dipreteli satu demi satu," kata Faisal.
Untuk memilah perizinan ini, tim yang juga dikenal dengan sebutan Tim Antimafia Migas meminta bantuan forensik auditor yang akan mengerjakan audit proses bisnis hulu migas sekitar 4 bulan. Meski waktunya terbatas, di akhir masa kerjanya nanti Faisal berjanji akan memberikan rekomendasi terkait hulu migas kepada Menteri ESDM Sudirman Said.