Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan pendampingan terhadap aparat desa pengelola dana desa yang rencananya akan ditambah pemerintah mulai tahun depan. Hal tersebut untuk memastikan penyerapan anggaran dana desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal harus fokus terhadap aparat desa, baik Kepala Desa-nya maupun yang menangani keuangan desa,” ujar Bambang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (24/12).
Menurut Bambang pendampingan dalam penggunaan dana desa dari pemerintah pusat perlu dilakukan karena dana tersebut merupakan hal yang baru, sehingga aparat desa belum terbiasa melakukan pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keberadaan undang-undang desa ini pertama adalah hal baru, kedua mungkin pemerintah desa, kepala desa mungkin belum terbiasa dengan pengelolaan dana yang mungkin jumlahnya relatif lebih besar daripada yang sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
Selain itu Bambang juga meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersama-sama pemerintah pusat memastikan penyerapan dana desa dilakukan efektif dan tepat waktu.
“Tugas dari kita semua pemerintah pusat, provinsi, kabupaten untuk bisa membantu (pemerintah desa). Penyerapan (harus) tetap jalan,” ujar Bambang.
(Baca juga:
Jokowi Lanjutkan Wacana Prabowo Tambah Dana untuk Desa)