PUNGUTAN OJK

OJK Tampung Usulan Amandemen Aturan Pungutan dari Industri

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 17:09 WIB
OJK melibatkan pelaku industri jasa keuangan dalam memberi masukan penyusunan amandemen PP Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengubah paradigma pungutan yang dilakukannya guna memenuhi biaya operasional hanya dinilai memberatkan oleh perusahaan-perusahaan jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengaku OJK telah menyurati Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 5 Desember 2014 guna mengusulkan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK kepada bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Kami secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen terhadap aturan tersebut, karena dinilai menambah biaya bagi pelaku industri keuangan,” ujar Rahmat dalam siaran pers, dikutip Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan itu mengakui pungutan yang sebenarnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK tersebut menambah biaya operasional pelaku industri keuangan yang dikutip. Dia mencontohkan untuk perbankan, pungutan tersebut menambah beban bank rata-rata sebesar 0,01 persen dari total biaya operasional masing-masing bank.

“Padahal manfaatnya bagi industri dan tingkat keuntungan perbankan Indonesia rata-rata masih jauh lebih tinggi dibandingkan perbankan di kawasan ASEAN,” ujar Rahmat.

Dia menjelaskan prinsip dasar penggunaan hasil pungutan oleh OJK adalah penetapan konsep recycling atau pengembalian pungutan ke industri dengan nilai tambah dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik. Serta pengembangan kapasitas industri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satu contoh pengunaan pungutan tersebut, OJK saat ini sedang membangun Pusat Pelayanan Informasi nasabah keuangan/debitur dan industri agar masyarakat dapat mengakses data atau informasi tentang profil nasabah keuangan atau debitur bank tanpa biaya,” kata Rahmat.

Namun untuk menghindari keluhan lebih lanjut, Rahmat mengatakan OJK membuka diri dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan dalam memberi masukan penyusunan amandemen aturan tersebut. “Kami berharap pungutan ke industri keuangan dilaksanakan dengan prinsip the best interest of the industry. Namun tetap menjaga keberlangsungan APBN tanpa mengganggu operasional OJK,” tegasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER