Polemik mengenai keberadaan Honggo berangkat dari pernyataan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Faisal Basri seusai melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait pemanfaatan kilang TPPI. Dalam konsultasi tersebut KPK memperingati tim yang dikenal Satgas Antimafia Migas itu untuk berhati-hati memanfaatkan kilang TPPI dalam upaya konversi produksi premium ke pertamax. Pasalnya, KPK mensinyalir Honggo Wendratmo masih memiliki saham di PT Tuban Petrochemical, yang merupakan induk usaha TPPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pada Senin malam (29/12), Faisal mengungkapkan sejak Tuban Petrochemical dinyatakan pailit Honggo tidak lagi memiliki saham tuban.
Saat ini saham TPPI dimiliki oleh Pertamina sebesar 26,37 persen, Tuban Petrochemical sekitar 16,52 persen dan Polytama Grup 9,16 persen, yang ketiganya merupakan perwakilan pemerintah. Sementara sisanya dimiliki perusahaan Inggris yakni Argo Grup sebesar 21,78 persen, Vitol Grup 8,72 persen dan perusaha-perusahaan lain hingga menjadi 100 persen.