"Kami akan menerapkan perubahan harga setiap tanggal 24 dan 25. Nantinya harga tersebut akan berlaku di awal bulan berikutnya," ungkap Teguh di Jakarta, Jumat (2/1).
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM sebagai penentu harga dasar semua produk BBM tersebut. Nantinya, selain premium, minyak tanah, dan solar, pemerintah juga akan menetapkan harga dasar produk pertamax atau produk sejenis RON 95 yang selama ini ditetapkan sendiri oleh PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penyalur lainnya.
"Cuma untuk penetapan harga eceran pertamax akan dikembalikan ke Pertamina dan badan usaha dengan batas marginnya di lima persen sampai 10 persen dari harga dasar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT