HARGA BBM

Pengumuman Harga Baru BBM Tiap Tanggal 24 atau 25 Tiap Bulan

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 02 Jan 2015 15:10 WIB
Pengumuman harga baru tersebut akan berlaku di awal bulan berikut, setelah pemerintah mengumumkannya.
SPBU milik PT Pertamina (Persero) akan melakukan perubahan harga jual BBM setiap awal bulan. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengumumkan perubahan harga dasar tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) setiap akhir bulan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan penetapan harga mengacu pada perubahan harga rata-rata minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Kami akan menerapkan perubahan harga setiap tanggal 24 dan 25. Nantinya harga tersebut akan berlaku di awal bulan berikutnya," ungkap Teguh di Jakarta, Jumat (2/1).

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM sebagai penentu harga dasar semua produk BBM tersebut. Nantinya, selain premium, minyak tanah, dan solar, pemerintah juga akan menetapkan harga dasar produk pertamax atau produk sejenis RON 95 yang selama ini ditetapkan sendiri oleh PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penyalur lainnya.

"Cuma untuk penetapan harga eceran pertamax akan dikembalikan ke Pertamina dan badan usaha dengan batas marginnya di lima persen sampai 10 persen dari harga dasar," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER