"Akan disampaikan tentunya saat masa sidang DPR dimulai, yang menurut rencana tanggal 12, minggu depan, hari Senin," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/1).
Seperti dibeitakan, Sekretariat Negara mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh instansi pemerintah untuk menghadiri rapat di Dewan Perwakilan Rakyat sampai persoalan internal lembaga legisatif itu benar-benar rampung. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pada 4 November.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka persiapan menghadapi parlemen, Menkeu bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil pada pagi ini menghadap ke Presiden Joko Widodo guna memberikan penjelasan terkait rencana revisi APBN 2015.
Menkeu sebelumnya mengungkapkan sejumlah poin perubahan APBN 2015 yang diusulkan pemerintah ke DPR, antara lain target penerimaan pajak dinaikan hampir Rp 100 triliun guna mengompensasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diturunkan Rp 100 triliun.
Sementar dari sisi asumsi makroekonomi, hampir semua indikator direvisi kecuali target pertumbuhan ekonomi tetap 5,8 persen. Berikut usulan perubahan asumsi makroekonomi dalam RAPBNP 2015:
| APBN 2015 | RAPBNP 2015 | |
| Pertumbuhan ekonomi (%) | 5,8 | 5,8 |
| Inflasi (%) | 4,4 | 5,0 |
| Suku bunga SPN 3 bulan (%) | 6,0 | 6,2 |
| Kurs (Rp/US$) | 11.900 | 12.200 |
| Harga minyak mentah/ICP (US$/barel) | 105 | 70 |
| Produksi minyak (ribu barel per hari) | 900 | 849 |
| Produksi gas (ribu barel per hari) | 1.240 | 1.120 |
(ags/ags)