Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 249/PMK.011/2014 tanggal 24 Desember tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2015.
"Insentif tersebut setiap tahun ada, kita berikan buat industri yang butuh bahan baku atau material dari impor. Contohnya industri pesawat terbang," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, menurut dia, pagu anggaran BMDTP setiap tahun kurang terserap optimal karena pengajuan proposal yang terlambat. Askolani pun berharap pengajuan dokumen ataupun proposal dapat terselesaikan sejak awal tahun, sehingga alokasi anggaran itu terserap dengan baik.
Pembebasan bea masuk suku cadang pesawat sendiri merupakan satu dari tujuh permintaan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) kepada pemerintahan baru Jokowi-Jusuf Kalla untuk memajukan industri tersebut. Ketua Umum INACA Arif Wibowo pernah mengatakan penerapan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2011 seringkali terhambat birokrasi.
“Padahal, dengan bea masuk 0% tentu maskapai penerbangan bisa lebih murah mendapatkan suku cadang yang akan menghemat biaya perawatan pesawat,” ujar Arif.
Sebelum memastikan pemberian fasilitas BMDTP untuk industri penerbangan, pemerintah telah menyetujui pemberian insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) serta pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (BBN) bagi industri galangan kapal.
“Pemerintah merevisi peraturan Nomor 38 tahun 2003 tentang Fasilitas PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2011 tentang insentif PPh. Sedangkan untuk pembebasan bea masuk akan terbit aturannya pada akhir tahun ini sehingga bisa dimanfaatkan per Januari 2015," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo beberapa waktu lalu.
Indroyono menjelaskan langkah ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong produktifitas industri galangan kapal. Kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas pembangunan pemerintah di sektor maritim.
"Selain itu kami juga akan memberikan insentif-insentif non-fiskal berupa fasilitas biaya sewa lahan untuk galangan kapal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008," tuturnya.
Insentif nonfiskal lain yang dijanjikan Indroyono adalah penggunaan disain-disain kapal milik Pusat Disain Kapal Nasional (PDK) Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. (gen)