"Ada beberapa masukan dari masyarakat bahwa masih diperlukan tarif yang berbiaya murah, banyak yang beri masukan begitu. Tapi kita sudah menghitung kenapa tarif batas bawahnya 40 persen. Kalau ada yang melakukan hitung-hitungan tarif, silakan lapor ke YLKI dan nanti YLKI yang melaporkan ke kita sebagai perwakilan konsumen," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Jakarta, Kamis (8/1).
Barata meluruskan kabar yang beredar selama ini bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan menghapus penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) akibat munculnya Peraturan Menteri Nomor PM 91 tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Menurutnya, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan mengenai penghapusan maskapai LCC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mencoba meyakinkan masyarakat, alasan peraturan tersebut dibuat agar maskapai penerbangan murah bisa mengutamakan keselamatan penerbangan.
"Lebih baik kita tidak berangkat daripada kita tidak pernah tiba. Safety itu nomor satu. Kita memang tidak ingin merisikokan nyawa orang," katanya. (gen)