Rinciannya, Garuda Indonesia empat penerbangan, Lion Air 35 penerbangan, Wings 18 penerbangan, TransNusa satu penerbangan, dan Susi Air sebanyak 3 penerbangan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terbang di rute yang dilanggar. “Tidak boleh terbang dan meminta maskapai segera mengajukan izin dengan persyaratan lengkap,” kata Jonan, di Jakarta, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembekuan rute ini, pihak AirAsia sendiri menyatakan akan mematuhi dan mengevaluasi rute tersebut. (Baca: Rute Surabaya-Singapura Dibekukan, AirAsia akan Patuhi Kemhub)
Menteri Jonan meminta maskapai yang izin terbangnya dibekukan untuk tetap beroperasi seperti biasa dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Soal sanksi terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin terbang AirAsia, kata Jonan, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi meliputi pembebasan tugas, mutasi, dan sebagainya.
Terkait dengan kasus AirAsia, Jonan mengatakan yang diberi sanksi ada tiga pejabat eselon 2, tujuh pejabat eselon 3, satu principal operation inspector. Semuanya ada di Ditjen Perhubungan Udara. (ded/ded)