Garuda Indonesia membantah soal pelanggaran itu. Garuda juga menyatakan belum menerima pemberitahuan soal penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan.
"Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator," tutur Pujobroto, Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di Jakarta, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil audit terhadap lima bandar udara besar di Indonesia mendapati ada 60 penerbangan dari lima maskapai penerbangan nasional telah melanggar izin terbang. Kelima maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, TransNusa, dan Susi Air. (Baca: Audit 5 Bandara, Lion Air Terbanyak Langgar Izin Terbang)
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terbang di rute yang dilanggar. “Tidak boleh terbang dan meminta maskapai segera mengajukan izin dengan persyaratan lengkap,” kata Jonan, di Jakarta, Jumat (9/1). (ded/ded)