Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menegur 15.528 investor pemegang izin prinsip 2007-2012, baik pemodal asing maupun pemodal dalam negeri, yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Apabila hal ini tidak diindahkan, BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan. Izin prinsip bagi perusahaan ibarat KTP yang apabila dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani melalaui siaran pers, Ahad (11/1).
Franky menilai kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM masih cukup rendah. Karenanya, penegakan aturan LKPM dilakukan guna memperkuat peran BKPM dalam memfasilitasi investor yang mengalami hambatan dalam merealisasikan investasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM," jelasnya.
Data BKPM mencatat 70 persen proyek penanaman modal asing (PMA) yang sudah memiliki izin prinzip dari BKPM tidak pernah menyampaikan LKPM. Demikian halnya dengan PMDN, hanya 28,83 persen proyek yang sudah menyampaikan LKPM, sedangkan sisanya 71,17 persen tidak ada kabar.
BKPM juga mencatat antara tahun 2007-2012 rencana investasi PMA yang belum dilaporkan realisasinya mencapai US$ 85,98 miliar, sedangkan yang sudah dilaporkan sebesar US$ 68,15 miliar. Sedangkan untuk PMDN, rencana investasi yang belum dilaporkan realisasinya mencapai Rp 316,29 triliun dan yang sudah dilaporkan Rp 429,30 triliun.
“Kami juga bisa menambahkan terdapat juga rencana investasi PMA sebesar US$ 29,83 miliar dan rencana investasi PMDN sebesar Rp 130,45 triliun yang sudah melaporkan, tapi masih realisasi nol. Artinya belum ada aktivitas yang dilakukan," jelas Franky menegaskan.
(ags/ags)