Teguh Hartanto, Analis Bahana Securities menilai kecelakaan yang menimpa pesawat Airbus A320-200 QZ8501 milik PT Indonesia AirAsia telah membuat pemerintah merevisi aturan tarif batas harga tiket maskapai penerbangan. “Tarif batas bawah yang lebih tinggi akan menguntungkan Citilink. Karena dengan struktur tarif yang baru, harga terendah tiket yang boleh dijual naik dari sebelumnya minimal 30 persen dari tarif batas atas menjadi 40 persen,” ujar Teguh dalam analisisnya, dikutip Rabu (14/1).
Teguh mencatat saat ini Citilink memberikan revenue passenger kilometers (RPK) tertinggi bagi penerbangan domestik Garuda Indonesia Group. RPK merupakan jumlah jarak tempuh yang dilayani maskapai penerbangan dikalikan pendapatan dari jumlah penumpang yang berhasil diterbangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naiknya pendapatan perseroan berhasil menopang dikantonginya laba bersih pada kuartal III 2014. Pada periode tersebut, Citilink berhasil membukukan pendapatan sebesar US$ 114,5 juta, naik 63,33 persen dibandingkan pendapatan kuartal III 2013 sebesar US$ 70,1 juta. Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari penjualan tiket penerbangan berjadwal sebesar US$ 111,7 juta dan layanan penerbangan charter US$ 2,7 juta.
Untungkan Induk Usaha
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat. Sebab aturan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diteken Menteri Ignasius Jonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca juga KPPU: Tarif Batas Bawah Hanya Untungkan Maskapai Full Service)
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan dengan wacana mewajibkan harga tiket pesawat termurah minimal harus seharga 40 persen dari harga tiket terendah dalam peraturan tarif batas atas hanya akan merugikan maskapai LCC.
“Dengan ketentuan 40 persen itu, kalau harga tiket antara LCC dengan maskapai full service hanya selisih Rp 50 ribu maka penumpang akan lebih memilih membeli tiket maskapai full service. Artinya kebijakan itu hanya menguntungkan maskapai full service,” kata Nawir.
Dia mengaku heran dengan alasan Menteri Jonan yang menilai harga tiket pesawat yang murah membuat maskapai penerbangan yang menjualnya mengabaikan faktor keselamatan penerbangan. Menurut Nawir hal tersebut sama sekali tidak berkorelasi dengan terjadinya kecelakaan pesawat.
(gen)