Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (14/1), pemerintah akan mengalokasikan pinjaman dari ADB tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga bisa digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah.
“Pinjaman ADB tersebut berbunga rendah dan berpeluang dalam membuka lapangan kerja bagi masyakat Indonesia,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, pinjaman yang diajukan oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan BUMN kepada pihak asing masih ada yang belum efektif pemanfaatannya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi negatif bagi pemerintah karena harus membayar pinalti atas dana pinjaman asing yang tidak digunakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan, besaran penalti tersebut mencapai US$ 3,06 miliar atau Rp 37,2 triliun selama 54 tahun terakhir. (gen)