Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional
Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir komoditas tertentu. Ketentuan ini bertujuan agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.
"Pemberlakuan kewajiban L/C ini untuk menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor khususnya ekspor sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 menyebutkan komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yakni minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas (migas). Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat beralasan, pengenaan wajib L/C bagi komoditas tersebut karena keempatnya merupakan sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya.
Sejumlah ketentuan pokok dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor barang tertentu wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, L/C tersebut wajib diterima melalui Bank Devisa dalam negeri.
Rahmat juga mengatakan apabila ekspor barang tertentu tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C secara otomatis kegiatan ekspor tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
"L/C ini sebagai pintu masuk syarat ekspor, jika eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor," katanya.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengatur lalu lintas devisa negara mengatakan pentingnya pemberlakuan L/C bagi para eksportir. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut dibuat pemerintah bukan untuk melarang masyarakat memegang devisa
"Peraturan ini tidak ada hubungan dengan membatasi devisa yang dipegang masyarakat. Pemerintah hanya ingin, setiap melakukan ekspor, devisa nya harus dibawa ke Indonesia, setelah dilaporkan itu dananya bisa bebas digunakan lagi," kata Agus.
(gen)