"Pemberlakuan kewajiban L/C ini untuk menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor khususnya ekspor sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 menyebutkan komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yakni minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas (migas). Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah ketentuan pokok dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor barang tertentu wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, L/C tersebut wajib diterima melalui Bank Devisa dalam negeri.
"L/C ini sebagai pintu masuk syarat ekspor, jika eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor," katanya.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengatur lalu lintas devisa negara mengatakan pentingnya pemberlakuan L/C bagi para eksportir. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut dibuat pemerintah bukan untuk melarang masyarakat memegang devisa
"Peraturan ini tidak ada hubungan dengan membatasi devisa yang dipegang masyarakat. Pemerintah hanya ingin, setiap melakukan ekspor, devisa nya harus dibawa ke Indonesia, setelah dilaporkan itu dananya bisa bebas digunakan lagi," kata Agus. (gen)