"Nantinya (rencana) pembangunan smelter di Papua itu akan dimasukkan ke dalam draft amendemen kontrak karya Freeport," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar di Jakarta, Kamis malam (15/1).
Desakan ini, tegas Sukhyar, bukan semata-mata terkait dengan perpanjangan izin pengelolaan pertambangan yang tengah diupayakan oleh perusahaan tambang mineral asal Amerika Serikat tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan Pemerintah Daerah Papua yang menginginkan adanya pengembangan perekonomian daerah melalui pembangunan smelter.
"Memang pembangun smelter tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya ada sejumlah hal yang harus diperhatikan seperti ketersediaan infrastruktur, pasokan listrik serta industri asam sulfat yang menampung sisa produksi smelter. Tapi mereka harus menyetujui hal ini dan kami tidak memberikan batas waktu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat ada diskrimasi perlakuan terhadap satu jenis mineral dengan mineral lain. Kalau perlu, kontrak Freeport jangan diperpanjang kalau mereka tidak membangun smelter di Papua," kata Dewi. (ags/ags)