Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menjelaskan untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor yang akan berakhir 25 Januari 2015, maka manajemen Freeport harus menunjukkan kemajuan dalam proses pembangunan smelter.
"Lokasi lahan sudah ada, milik PT Petrokimia Gresik. Untuk itu rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) segera kami kirim ke Kementerian Perdagangan," kata Sukhyar usai melakukan pertemuan dengan Freeport di Jakarta, Jumat (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memperkuat transaksi penyewaan itu ada dana kesungguhan US$ 130 ribu atau sekitar 2 persen dari harga leasing per tahun. Jadi sewa per meternya seharga US$ 8 per tahun,” jelasnya.
Sementara untuk bea keluar yang dikenakan, Sukhyar menetapkan sebesar 7,5 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan bea keluar bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter yang berkisar antara 0-7,5 persen dan berlaku hingga 2017.
Pengenaan bea keluar tergantung dari kemajuan pembangunan smelter maupun serapan dananya. Jika kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi antara 0-7,5 persen, maka perseroan membayar bea keluar sebesar 7,5 persen. Sementara jika realisasi progress smelter antara 7,5-30 persen, maka bea keluar sebesar 5 persen. Sementara jika progress lebih dari 30 persen, maka bea keluar yang dibayar 0 persen. (gen)