Otoritas Bursa Berkeras Kerek Biaya Pencatatan Tahunan Emiten

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 26 Jan 2015 10:22 WIB
Biaya pencatatan tahunan emiten akan dikenakan berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito di acara Investor Summit 2014, Jakarta. (CNN Indonesia/Pingkan Palilingan)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkeras akan menaikan biaya pencatatan tahunan emiten pada tahun ini  kendati mendapat tentangan dari beberapa perusahaan terbuka.

Sebagai informasi, perubahan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) yang diperkenalkan pada Januari 2014 tersebut intinya mengubah formula biaya pencatatan tahunan emiten dari yang awalnya menggunakan perhitungan modal disetor, menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar.

Nantinya, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 100 miliar mesti membayar Rp 50 juta. Sementara, bagi emiten berkapitalisasi pasar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar, dikenakan biaya pencatatan tahunan Rp 500.000 per Rp 1 miliar kapitalisasi pasar. Kemudian, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar dipukul rata Rp 250 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan perhitungan baru ini lebih adil bagi semua emiten karena dibebankan berdasarkan ukuran tiap perusahaan. Makin besar kapitalisasi pasar, biaya yang dibayarkan makin tinggi, begitu juga sebaliknya.

Menurutnya, tidak mungkin menggunakan formula modal disetor lagi. Modal disetor perusahaan yang melantai di bursa pada 1980-an relatif kecil, tetapi saat ini kapitalisasi pasarnya sudah bertumbuh besar. Jika memakai formula modal disetor, maka bakal terlihat tidak setara dengan perusahaan yang baru.

“Kalau ada emiten yang mengancam akan keluar dari bursa (delisting) karena masalah annual listing fee, silakan saja. Itu keputusan pemegang saham, bursa enggak bisa nentang juga,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/1).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan ada beberapa anggotanya yang keberatan dengan rumus baru tersebut. Dia mengungkapkan, sebagian menyampaikan keluhan itu kepada AEI, dan beberapa langsung ke BEI.

“Setelah ada formula baru itu, ada emiten yang biaya pencatatannya naik 400 persen, bahkan ada yang naik hingga 1.000 persen. Kalau perusahaannya besar tidak masalah, tapi ini asetnya kecil,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, (25/1).

Isakayoga menilai besaran kapitalisasi pasar berada di tangan pelaku pasar yang di luar kuasa emiten. Adapun perhitungan biaya pencatatan tahunan yang baru ini menggunakan ukuran harga per 31 Desember 2014 dikali jumlah saham.

“Besaran kapitalisasi pasar itu kan pasar yang menentukan, bukan emiten. Kok malah dibebankan ke emiten? Mengapa tidak pakai harga nominal atau harga perdana?” tanya Isakayoga. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER