Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mengeluarkan larangan ekspor dan tangkap kepiting dan lobster bertelur, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menerbitkan aturan larangan ekspor bibit ikan kerapu.
"Minggu lalu saya buat aturan, seluruh bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Susi dalam dialog CNN Indonesia Forum di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (27/1).
Susi menjelaskan dengan pelarangan ini diharapkan bibit ikan kerapu yang dimiliki oleh UPT KKP bisa dibudidayakan sampai dewasa sehingga memberikan nilai tambah bagi para nelayan lokal. Kebijakan ini juga dalam rangka menjaga kesinambungan dan pelestarian populasi kerapu di laut Indonesia.
"saya ingin Indonesia yang mendapat nilai tambah ataupun kalau nelayan Indonesia sudah cukup ya lifestock aja di alam tidak perlu di jual keluar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ags/ags)