Jakarta, CNN Indonesia -- Mintarsih Abdul Latief, penggugat merek “Blue Bird” dan logo “Burung Biru” memastikan logo awal perusahaan yang pertama kali digunakan PT Blue Bird Taxi sejak tahun 1971 bisa dilihat di Museum Transportasi, Taman Mini Indonesia Indah.
Menurut Direktur Utama PT Gamya Taksi Group itu, dengan melihat langsung logo “Burung Biru” di museum transportasi maka masyarakat bisa menilai apakah gugatan yang diajukannya kepada Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk akal atau tidak.
Sebab Mintarsih berpendapat, praktis sama sekali tidak ada perbedaan antara logo “Burung Biru” yang digunakan pertama kali oleh PT Blue Bird Taxi dengan logo PT Blue Bird Tbk saat ini. “Perbedaannya hanya ada di ujungnya, ada sedikit siluet yang diubah. Tapi secara kasat mata bisa dipastikan logo itu sama dengan yang kami gunakan dulu saat pertama kali mendirikan PT Blue Bird Taxi,” kata Mintarsih kepada CNN Indonesia, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs resmi Taman Mini Indonesia Indah menyebutkan bahwa museum transportasi adalah museum milik Kementerian Perhubungan yang dibangun dengan tujuan untuk mengumpulkan, memelihara, meneliti, memamerkan bukti sejarah dan perkembangan transportasi, serta perannya dalam pembangunan nasional.
Museum ini berdiri di atas lahan seluas 6,25 hektare dengan pemancangan tiang pertama dilakukan oleh Tien Soeharto pada tanggal 14 Februari 1984, sedangkan pembangunannya dimulai pada 1985 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 April 1991.
“Sayangnya desainer logo tersebut sudah meninggal, jadi tidak bisa saya ajukan sebagai saksi. Tapi sebelum PT Blue Bird Tbk berdiri pada 2001 dan menggunakan logo tersebut, kami sudah menggunakannya di dua dokumentasi yaitu buku ‘Sang Burung Biru’ dan majalah perusahaan ‘Mutiara Biru’,” kata Mintarsih yang juga kakak kandung Purnomo Prawiro.
Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia,
Purnomo melaporkan bahwa Mintarsih telah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dalam gugatannya Mintarsih meminta para tergugat termasuk dirinya untuk membatalkan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik dan pemakai pertama serta pemegang hak merek Blue Bird Taxi dengan logo Burung Biru,” ujar Purnomo dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (30/1).
Dia melanjutkan, atas dasar itulah penggugat meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, merek Blue Bird dengan logo Burung Biru yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
“Para tergugat juga diminta membayar ganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp 5,65 triliun dan kerugian immaterial Rp 1 triliun,” kata Purnomo.
(gen)