Mintarsih yang juga Direktur Utama PT Gamya Taksi Group menjelaskan logo dan merek yang digunakan taksi Blue Bird saat ini merupakan logo dan merek yang sama ketika dirinya, Purnomo, dan Chandra Suharto mendirikan CV Lestiani sebagai pemegang saham utama PT Blue Bird Taxi pada tahun 1971.
“Pada kelanjutannya tahun 2001, Purnomo dan Chandra membentuk PT Blue Bird tanpa ada kata Taxi didalamnya. Namun sampai sekarang semua logo dan merek yang digunakan perusahaan tersebut sama dengan yang digunakan PT Blue Bird Taxi. Bahkan karyawan dan gedung yang digunakan awalnya adalah milik PT Blue Bird Taxi. Jadi saya gugat,” kata Mintarsih ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahkan saat mereka jadi perusahaan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, saya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembicaraan rencana tersebut. Purnomo hanya mengajak anak-anaknya dan para pemegang saham PT Blue Bird saja,” kata Mintarsih.
Sebelumnya, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Purnomo melaporkan bahwa Mintarsih telah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst dan dalam gugatannya Mintarsih meminta para tergugat termasuk dirinya untuk membatalkan logo “Burung Biru” dan merek “Blue Bird” yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Dia melanjutkan, atas dasar itulah penggugat meminta pengadilan membatalkan dan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, merek Blue Bird dengan logo Burung Biru yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
“Para tergugat juga diminta membayar ganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp 5,65 triliun dan kerugian immaterial Rp 1 triliun,” kata Purnomo. (gen)