Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015, dinyatakan tetap.
Pertama, harga minyak tanah (Kerosene) tetap sebesar Rp 2.500 per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, harga minyak solar (Gasoil) juga tetap sebesar Rp 6.400 per liter termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Ketiga, harga bensin RON 88 (Premium) tetap di level Rp 6.600 per liter termasuk PPN dan PBBKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
Adapun untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
"Kebijakan seperti ini bagus bagi kita. Selain bisa memahami bahwa harga BBM bisa naik, turun, atau tidak berubah, masyarakat juga semakin teredukasi dan turut memikul tanggung jawab atas beban riil energi yang dikonsumsinya," jelas Sudirman. (gir/gir)