"Paling banyak itu di perdagangan. Ada juga yang di pertambangan dan perkebunan," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak DJP kepada CNN Indonesia, Sabtu (31/1).
Dadang menjelaskan 557 WP tersebut masuk kategori penunggak pajak yang terancam sanksi hukum yang paling berat. Sedikitnya 500 WP menunggu waktu untuk dicekal bepergian ke luar negeri, sedangkan 57 WP lainnya tengah dipertimbangkan untuk disandera atau gijzeling di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Paling banyak itu di Jawa dan Sumatera. Tapi ada juga yang di Indonesia Timur," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya hampir setiap bulan akan ada eksekusi gijzeling, sedangkan yang dicekal hampir setiap hari saya menandatangani surat pencekalan," tuturnya.
"Kalau di Jakarta ada Lapas Salemba, kalau di Semarang ya di Semarang, di Surabaya ya di Surabaya. Pokoknya disesuaikan dengan lokasi WP yang bersangkutan," tuturnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pencegahan pergi ke luar negeri dikenakan bagi WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta. Sementara itu, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan kemudian. (ags/ags)