"500 wajib pajak terancam dicekal dan 57 wajib pajak lainnya akan kena gijzeling, dengan total tunggakan Rp 5 triliun," ujar Dadang Suwarna, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak DJP kepada CNN Indoensia, Sabtu (31/1).
Menurutnya, catatan tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak yang sudah terjadi sejak 2007. Setiap tahun, kata Dadang, selalu ada penunggak pajak baru yang masuk dalam daftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urut-urutan penindakannya, lanjut Dadang, dimulai dengan penagihan, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan teguran tertulis jika tidak ada respon dari WP penunggak pajak.
"Kalau jelas asetnya sih bisa disita dan dilelang, yang sulit itu kalau hartanya tidak kelihatan," tuturnya.
Karenanya, ujar Dadang, larangan bepergian ke luar negeri atau cekal menjadi tindakan hukum berikutnya yang digunakan DJP sebaga alat untuk menuntut kepatuhan WP. Apabila tidak mempan, maka penyanderaan atau gijzeling menjadi solusi akhir.
Kemarin, Jumat (30/1), DJP melakukan penyanderaan terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun, berinisial SC, yang merupakan penanggung pajak PT DGP di Lapas Klas II A Salemba. Perusahaan yang bergerak di perdagangan kulit ini dinyatakan menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar. (ags/ags)