"Ini memang ada potensi, ada arah kesana. Kita coba hitung potensinya," ujar Andin saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (2/2).
Meskipun sudah diundangkan sejak Januari 2011 lalu, namun pemerintah belum juga rampung menghitung potensi pajak kos-kosan. Saat ini, pajak kos-kosan masih digabung dengan perhitungan pajak hotel. Baru tahun ini, potensi pajak tersebut akan dihitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dulu menurut Andin, bisnis rumah kos belum menjamur seperti sekarang sehingga potensi pajak kos-kosan masih kecil. Namun seiring dengan perkembangan ekonomi, pajak kos-kosan dinilai layak diberlakukan mengingat potensinya yang besar.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan kriteria objek dan subjek pajak kos-kosan setelah melakukan kajian yang lebih lengkap. "Itu masih di lihat-lihat. Dikaji. Insya Allah tahun ini diberlakukan, karena bagian dari target penerimaan tahun ini," katanya.
Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati target penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.490,59 triliun, terdiri dari Rp 1.244,7 triliun dari pajak nonmigas, Rp 50,9 triliun dari PPh migas, dan Rp 194,99 triliun dari kepabeanan dan cukai. (gen)