Ketujuh sektor yang disasar adalah real estate, jasa konstruksi, pertambangan umum dan migas, perkebunan, jasa keuangan, farmasi, dan komunikasi.
"Banyak pemegang IUP (izin usaha pertambangan) yang tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan untuk ini kami akan melakukan penegakan hukum," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang merangkap sebagai Dirjen Pajak, ketika berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jumat (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melakukan mapping, profiling, dan benchmarking. Orang-orang yang memiliki dedikasi akan kami sebar di setiap sektor usaha. Misalnya 10 orang di setiap sektor untuk melihat data base yang lengkap, bahkan bisa juga memonitor wajib pajak orang pribadi seperti direktur perusahaan bisa diprofiling," jelasnya.
Sasar Profesional
Mardiasmo menambahkan pihaknya juga tengah membidik wajib pajak profesional dan non-karyawan yang membuka usaha atau praktik profesi.
"Misalnya dokter yang punya praktik pribadi, artis yang punya PH (production house), lawyer, notaris, termasuk pemilik kost-kostan mewah 40-60 kamar. Niatnya bisnis, tapi jarang melaporkan kewajiban pajaknya," ujarnya. (gir/gir)