Rachmat menegaskan sudah saatnya pemerintah melarang impor pakaian bekas setelah investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menemukan adanya bakteri atau virus pada pakaian bekas yang beredar dan berbahaya bagi masyarakat yang membelinya.
“Menurut saya produk tersebut adalah produk impor ilegal. Masuknya pakaian bekas ini harus dihentikan dan sedang dikoordinasikan dengan Bea dan Cukai untuk supaya betul-betul pakaian bekas itu tidak dapat masuk ke pasar,” ujar Rachmat di kantornya, Selasa (3/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan memastikan dalam waktu dekat instansinya akan menggandeng instansi pemerintah lain untuk menertibkan impor pakaian bekas yang memang dilarang oleh Undang-Undang.
Partogi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, barang impor yang diperbolehkan adalah barang dalam keadaan baru. Namun tidak dapat dipungkiri, sampai saat ini pakaian bekas impor masih beredar di pasar. (gen)