Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang instansinya mengusulkan dana cost recovery sebesar US$ 16,5 miliar untuk masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 menyatakan pemangkasan US$ 2,4 miliar tersebut sebagai hal yang berat.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut memperkirakan pemangkasan anggaran cost recovery akan berdampak pada penurunan kegiatan produksi yang dilakukan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal berbeda justru disampaikan oleh para pengamat sektor energi seperti Komaidi Notonegoro dari Reforminer Institute. Komaidi justru menilai pemangkasan biaya penggantian pemerintah atas nilai investasi dan dana produksi migas yang dikeluarkan tersebut dinilai akan menjaga penerimaan negara di tengah lemahnya harga minyak dunia.
"Toh, cost recovery itu kan bisa carry over atau dibayarkan ketika kontraktor sudah mulai memproduksi migas dari wilayah kerjanya. Jadi tidak harus dibayarkan tahun ini juga disaat harga minyak dunia sedang jelek," ujar Komaidi.
Dia menegaskan, meski cost recovery dipangkas bukan menjadi alasan target lifting minyak Indonesia tahun ini di angka 825 ribu barel per hari (BPH) tak tercapai. "Malah saya lihat pemangkasan ini bisa menjadi siasat untuk pemerintah dalam mengamankan target penerimaan negara dari migas yang tahun 2015 hanya mencapai Rp 139,4 triliun. Paling yang tidak setuju itu perusahaan migas," tuturnya. (gen)