"Sampai dengan Jumat (30/1) kemarin sudah ada 24 keluarga yang mau terima uang muka Rp 300 juta per korban. Nanti setelah lengkap data-data nya akan dibayarkan seluruhnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (5/2).
Menurutnya, pembayaran awal itu dilakukan karena 24 keluarga tersebut sudah bisa dipastikan memiliki ahli waris yang sah. Namun, pencairan selanjutnya harus menunggu proses legalisasi dari pihak notaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FIrdaus menyayangkan masih ada keluarga penumpang yang belum mau mengurus permasalahan asuransi karena masih berharap ada anggota keluarganya yang selamat dari kecelakaan tersebut. Hal ini menyebabkan proses pencairan asuransi menjadi terlambat.
"Keterlambatan ini bukan datang dari perusahaan asuransi, juga bukan dari AirAsia, tapi memang pihak keluarga yang belum bisa melengkapi seluruh persyaratan sebagai ahli waris. Ada keluarga yang jasad anggota keluarganya belum ditemukan berharap masih bisa ditemukan, jadi bahkan masih belum mau urus," ujar Firdaus.
"Khususnya pada kasus satu keluarga yang hilang, ini ahli warisnya jatuh kemana? apakah ke saudara laki-laki, ke saudara perempuan itu kan nanti diputuskan pengadilan. Jadi pengadilan akan makan waktu untuk memutuskan hal itu," ujarnya. (ags/ags)