Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengajukan revisi Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memberikan fleksibilitas bagi otoritas terkait menyesuaikan tarif dan mempermudah pemungutannya.
"Ini akan lebih memudahkan para pemungut, dalam hal ini Kementerian/Lembaga (K/L), untuk dapat merevisi tarif (PNBP) lebih cepat dan fleksible," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Jumat (6/2).
Menurut Bambang, saat ini cara pemungutan PNBP dan perubahan tarif masih cukup rumit. Dia mencontohkan, sebelum memungut dan merevisi tarif PNBP, harus ditetapkan terlebih dahulu ke dalam peraturan pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dengan banyaknya item tarif dan panjangnya upaya untuk merevisi hingga ke dalam bentuk PP, K/L cenderung enggan untuk merevisi tarif baru. Padahal, banyak tarif PNBP sudah yang terlalu rendah untuk saat ini," jelasnya.
Akibatnya, lanjut Menkeu, saat ini banyak PNBP yang tetap menggunakan tarif lama sehingga berakibat setoran dari penerimaan non-pajak menjadi sangat rendah dan tidak relevan dengan masa sekarang.
"Misalnya akan ada inisiatif agar tarif pelayanan visa dinaikan 10 persen, logisnya karena disesuaikan dengan inflasi dan perkembangan daya beli, tapi harus dinyatakan dalam PP sebelum dapat memungut kenaikan tarif 10 persen tersebut. Jadi lebih tertib administrasi dan tertib aturan,” tutur Bambang Brodjonegoro.
(ags/ags)