Jakarta, CNN Indonesia -- Harga minyak dunia yang rendah belakangan ini menjadi alasan pemerintah memutuskan untuk memangkas dana perlindungan sosial sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 6,5 triliun. Turunnya harga minyak dunia disebut telah ikut menurunkan harga BBM di masyarakat, sehingga daya beli kembali meningkat dan dana perlindungan sosial dinilai layak dipangkas.
“Kebetulan terbantu oleh harga minyak dan inflasi yang juga turun. Kecuali kalau harga minyak masih tinggi, maka kita dukung pemberian dana kompensasi selama enam bulan. Tapi kan sekarang kan harga minyak rendah, jadi diputuskan tidak usah full diberikan enam bulan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR, Senin (9/2) malam.
Atas dasar itulah dalam rapat Kabinet yang turut mengundang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah menyampaikan bahwa dana kompensasi kenaikan harga BBM dipangkas dari semula Rp 29 triliun menjadi Rp 22,5 triliun. Askolani menjelaskan dana sebesar Rp 6,5 triliun yang dipangkas tersebut bisa digunakan untuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Anggaran untuk ketiga lembaga itu yang Kementerian Keuangan harus beri dukungan saat ini. Kalau ditanya ke pemerintah, alokasi dana dari ruang fiskal ini tidak pernah cukup. Tapi kan pemanfaatan dana ini tinggal tergantung urgensinya saja," kata Askolani.
Selain itu, Askolani mengatakan dana perlindungan sosial yang dipangkas tersebut bisa dimanfaatkan untuk tambahan anggaran bagi pagu transfer ke daerah, terutama dana desa yang dalam RAPBNP 2015 baru dialokasikan sebesar Rp 20,8 triliun.
"Untuk transfer ke daerah, bisa dua pilihan, bisa untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa, tergantung pembahasan di rapat panja C," katanya.
Namun, penggunaan dan keperluan alokasi dana tambahan ini masih akan dibicarakan dalam rapat panitia kerja Badan Anggaran (Banggar) yang membahas belanja atau transfer ke daerah, antara pemerintah dengan DPR RI.
"Nanti dibicarakan dengan Banggar, kalau misalnya mau transfer daerah, berapa untuk Kementerian Lembaganya. Kementerian Keuangan juga mengusulkan tambahan dana untuk mengurangi defisit, tapi hasilnya belum ada, masih dibicarakan," ujar Askolani.
(Baca juga:
Anggaran Kartu Indonesia Sehat Dipangkas Rp 6,5 Triliun)
(gen)