Dalam pernyataan tertulis Anggota Pengurus YLKI Tulus Abadi menyebutkan bahwa PT Angkasa Pura 2 wajib menuntut ganti rugi pada Lion Air atas kerusakan yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
"...aksi penumpang yang marah dan merusak beberapa fasilitas bandara tidak akan terjadi jika manajemen Lion Air bertindak cepat dalam mengantisipasinya dan bukan malah menghilang, tak berani berhadapan dengan penumpang," kata Tulus Abadi dalam pernyataan tertulis YLKI. "Ini tindakan yang pengecut."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang rusak dua kaca (ticketing) di terminal III dan beberapa fasilitas lain. Kami akan melihat, apa ganti ruginya akan dikenakan ke Lion Air atau asuransi. Yang pasti harus diganti," kata Basuki Mardianto, kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta, Minggu (22/2).
Salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah denda terhadap maskapai yang populer ini.
Kerusuhan di Bandara Soekarno Hatta berawal dari penundaan sejumlah penerbangan Lion Air pada Rabu (18/2) yang kemudian terus berlanjut hingga Kamis dan Jumat.
Para penumpang marah karena pihak perusahaan penerbangan ini tidak dengan segera memberitahu alasan keterlambatan dan juga tidak memberi fasilitas untuk para penumpang seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.