"Senin ini, kami akan ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk membicarakan hal tersebut sekaligus membahas soal insiden Lion Air," ujar Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (22/2) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Basuki Mardianto mengusulkan, kewajiban menyiapkan dana deposit akan optimal jika dimasukan kedalam perjanjian kontrak sewa antara AP II dengan seluruh perusahaan maskapai. Pasalnya, didalam perjanjian itu kedua belah pihak menggunakan prinsip business to business.
Selain kompensasi, kata Basuki, ketersedian dana deposit juga ditujukan demi menjamin pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan AP II kepada seluruh maskapai. "Selain itu, dana ini juga bisa dipakai untuk membayar sanksi-sanksi seperti pesawat yang telat landing dan biaya lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, AP II melaporkan telah menyalurkan dana talangan pengembalian tiket (refund) sebesar Rp 526.893.500 menyusul dibatalkannya sejumlah jadwal penerbangan maskapai Lion Air sejak Rabu (18/2). Sebelumnya, pengelola bandar udara Soekarno-Hatta tersebut telah menyiapkan dana talangan mencapai Rp 4 miliar yang diambil dari kas perseroan.
"Tapi semuanya sudah diganti oleh pihak Lion Air melalui transfer bank. Kami ada buktinya dan sudah ditransfer tadi," ujar Budi Karya di Jakarta, Minggu (22/2). (gir/gir)