Selain PPATK, BPK Kini Bisa Telusuri Aliran Dana

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 16:50 WIB
BPK dan PPATK juga memperbarui kerjasama mengenai pertukaran informasi, penugasan pegawai, bantuan, hingga pengembangan sistem informasi.
Ketua BPK Harry Azhar Azis di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 27 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperbarui kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga secara kelembagaan memiliki wewenang untuk ikut menelusuri aliran dana, uang, atau mutasi rekening dari pihak-pihak yang diaudit.

"Kami menyelenggarakan perbaharuan sistem informasi dan data dengan PPATK sehingga kami bisa dengan mudah mengakses data keterangan mengenai aliran dana mencurigakan," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Selasa (24/2).

Menurutnya, wewenang baru BPK ini dapat digunakan bagi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya jika memang dibutuhkan. Kerjasama ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama antara BPK dan PPATK pada 2006 lalu.

"Jika ada kebutuhan pendalaman bagi pemeriksaan sebelumnya, kami akan periksa lagi. Sehingga nanti, bantuan dari PPATK ini bisa memengaruhi opini yang kami berikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemberian wewenang, lanjut Harry, pembaharuan kesepakatan juga menyangkut pertukaran informasi, penugasan pegawai, bantuan, hingga pengembangan sistem informasi. Namun, BPK tidak mau membeberkan jenis-jenis informasi apa saja yang kini bisa diakses dari PPATK.

"Itu rahasia perusahaan, kami tidak bisa membicarakannya secara detil. Yang pasti, PPATK akan selalu support jika kami perlu data," jelasnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER