Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperbarui kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga secara kelembagaan memiliki wewenang untuk ikut menelusuri aliran dana, uang, atau mutasi rekening dari pihak-pihak yang diaudit.
"Kami menyelenggarakan perbaharuan sistem informasi dan data dengan PPATK sehingga kami bisa dengan mudah mengakses data keterangan mengenai aliran dana mencurigakan," ujar Ketua BPK Harry Azhar Azis di Gedung BPK, Selasa (24/2).
Menurutnya, wewenang baru BPK ini dapat digunakan bagi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya jika memang dibutuhkan. Kerjasama ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama antara BPK dan PPATK pada 2006 lalu.
"Jika ada kebutuhan pendalaman bagi pemeriksaan sebelumnya, kami akan periksa lagi. Sehingga nanti, bantuan dari PPATK ini bisa memengaruhi opini yang kami berikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemberian wewenang, lanjut Harry, pembaharuan kesepakatan juga menyangkut pertukaran informasi, penugasan pegawai, bantuan, hingga pengembangan sistem informasi. Namun, BPK tidak mau membeberkan jenis-jenis informasi apa saja yang kini bisa diakses dari PPATK.
"Itu rahasia perusahaan, kami tidak bisa membicarakannya secara detil. Yang pasti, PPATK akan selalu support jika kami perlu data," jelasnya.
(ags)