"Kalau itu aset negara yang dikelola kementerian/lembaga, memang harus ada izin dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang. untuk itu akan kami teliti bentuk kerja samanya seperti apa, lalu kami hitung investasinya berapa," ujar Hadiyanto kepada CNN Indonesia, Kamis (26/2).
Kendati demikian, Hadiyanto mengatakan pihaknya akan segera memproses permohonan tersebut jika Kementerian Perhubungan dapat melengkapi dokumen dan persayaratan administrasi yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, jelas Hadiyanto, Kementerian Keuangan akan mendukung pemanfaatan aset negara oleh kementerian atau BUMN selama untuk tujuan yang positif.
Sebagai informasi, nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Perumnas selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dengan PT KAI selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan rusunami Tanjung Barat sudah ditandatangani sejak 2012.
Namun, pelaksanaanya terkendala karena HPL sampai saat ini masih ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan belum diterbitkan izinnya untuk dikelola PT KAI. Kemenhub sendiri baru bisa mengeluarkan izin setelah mendapat restu dari Kementerian Keuangan. (ags/gen)