Sebelumnya peraturan serupa telah diterbitkan, tetapi ditujukan untuk perusahaan pertambangan. Aturan nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut efektif berlaku mulai 1 November 2014. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi tetapi belum berproduksi bisa melantai bursa.
Hoesen, Direktur Penilaian BEI mengatakan aturan baru ini pada dasarnya seperti peraturan I-A.1 tersebut yang memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang yang belum mulai berproduksi untuk memperoleh dana segar dari pasar saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoesen menjelaskan aturan itu digodok karena perusahaan tambang di Indonesia masih banyak didominasi asing. Pasalnya, perusahaan asing memiliki modal yang besar dan lebih jor-joran dalam berinvestasi.
Hoesen menjelaskan, fungsi pasar modal adalah menjadi jembatan bagi pengusaha. Harapannya, agar pengusaha pertambangan lokal lebih mudah mendapatkan suntikan modal ketika masuk ke bursa.
“Karena, untuk mencari modal dari perbankan relatif sulit dan rumit, apalagi jika belum berproduksi,” jelasnya.