Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan sedikit mengubah ketentuan perumahan rakyat. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).
Berikut ini beberapa ketentuan baru dalam program perumahan rakyat itu:
1. Uang muka diturunkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menurunkan uang muka perumahan rakyat dari tadinya 5 persen menjadi 1 persen saja dari total harga rumah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, ditambah biaya macam-macam uang muka 5 persen itu menjadi 10 persen. “Makanya kami jadikan 1 persen,” tutur Basuki, usai rapat itu.
2. Tambahan Rp 4 juta untuk uang muka
Selain penurunan persentase uang muka dari total harga rumah, pemerintah juga memutuskan memberikan duit tunai Rp 4 juta untuk menambahi uang muka tadi.
3. Bunga kredit diturunkanBunga program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang akan membiayai pembelian perumahan rakyat, juga ikut turun menjadi 5 persen, dari sebelumnya 7,5 persen dari harga rumah.
"Sehingga mudah-mudahan kalau begitu, MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bisa lebih menjangkau," ujar Basuki.
4. Gaji Rp 4 Juta per bulanPemerintah mensyaratkan hanya mereka yang berpenghasilan Rp 4 juta ke bawah yang bisa mendapatkan fasilitas perumahan rakyat tipe rumah tapak. Sedangkan yang ingin mendapatkan apartemen atau rumah susun dalam program perumahan rakyat harus berpenghasilan Rp 7 juta ke bawah.
5. Sistem pembayaranPembayaran perumahan ini bisa dilakukan melalui sistem pembayaran payroll. Tapi bagi yang tak punya akses ke bank, bisa memanfaatkan sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR). Basuki mengatakan, dengan terbukanya akses ke KUR akan memperluas jangkauan program perumahan rakyat itu.
(ded/ded)