Dari beberapa usulan yang dibahas, Ketua Tim Antimafia Migas Faisal Basri menekankan pentingnya pengelolaan blok migas yang potensial untuk diprioritaskan kepada perusahaan migas nasional atau national oil company (NOC).
"Jadi sejak awal dibuat production sharing contract (PSC) ada yang diberikan ke NOC. Tidak seperti sekarang, sudah habis sisa-sisanya baru diserahkan Pertamina," kata Faisal di Jakarta, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya untuk kontrak-kontrak migas yang sulit, izinnya seharusnya bisa mencapai 50 tahun. Sedangkan yang gampang 10 tahun tapi tidak ada lagi perpanjangan," tuturnya.
Di tengah pembahasan sejumlah usulan dalam draf Rancangan UU Migas, tim Antimafia Migas juga menyinggung isu mengenai pemberian hak partisipasi (participating interest/PI) kepada pemerintah daerah (Pemda). Faisal mengungkapkan, ada baiknya jika skema pemberian PI diubah menjadi skema lain agar Pemda tidak menanggung risiko atas pengelolaan blok Migas.
"APBD itu kecil dan 80 persennya untuk gaji pegawai. Kalau 20 persen sisanya itu untuk mengelola ladang (migas) dan ladangnya seperti kasus Lapindo, kan kasihan daerahnya harus ikut menanggung,” tegasnya.
Oleh karena itu, tim mengusulkan agar PI diganti dengan bagi hasil langsung. “Seperti pemerintah pusat dapat bagi hasilnya dan pemerintah daerah seharusnya dapat bagi hasil tanpa ada risiko bisnis sama sekali," kata Faisal.
Meski begitu, Faisal menekankan bahwa pihaknya belum rampung membahas mengenai usulan RUU Migas yang sedianya akan dibahas pemerintah bersama DPR tahun ini. "Masih ada petroleum fund dan lain-lain," pungkasnya. (gen)