Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pembicaraan dengan para operator tol, seperti PT Jasa Marga, terkait rencana pengenaan PPN 10 persen bagi pengguna jasa tol. Tugas operator tol hanya memungut PPN kepada konsumen.
Dengan adanya pungutan PPN 10 persen maka tarif tol bakal naik. Kenaikan ini di luar kenaikan tarif tol yang berlangsung secara reguler dua tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
Ruas tol lain akan naik pada Oktober, November, hingga Desember 2015. Kurang lebih ada 22 ruas tol yang akan naik tarifnya. (ded/ded)