Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah sudah memutuskan, pengguna jasa jalan tol akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen saat membayar di pintu tol. “Mulai 1 April, sudah fix,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/3).
Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pembicaraan dengan para operator tol, seperti PT Jasa Marga, terkait rencana pengenaan PPN 10 persen bagi pengguna jasa tol. Tugas operator tol hanya memungut PPN kepada konsumen.
Dengan adanya pungutan PPN 10 persen maka tarif tol bakal naik. Kenaikan ini di luar kenaikan tarif tol yang berlangsung secara reguler dua tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada rencana pengenaan PPN berbarengan dengan kenaikan tarif tol reguler. “Melekat di tarif termasuk otomatis yang melaksanakan itu yang memungut tadi (Jasa Marga)," katanya.
Seperti diketahui jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
Berdasarkan jadwal, di awal 2015 akan ada kenaikan tarif reguler dua tahun sekali untuk Tol Semarang-Solo seksi II pada April. Kemudian pada Mei 2015 giliran Tol Makassar seksi I dan Bogor Ring Road.
Ruas tol lain akan naik pada Oktober, November, hingga Desember 2015. Kurang lebih ada 22 ruas tol yang akan naik tarifnya.
(ded/ded)