Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan saat ini instansinya tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Namun, Bambang memperkirakan revisi peraturan tax allowance tersebut baru akan terbit pada pertengahan tahun 2015.
"Insentif fiskal garis besarnya tinggal menunggu penyelesaian PP Nomor 52 Tahun 2011, semua kita upayakan dalam setengah tahun ini selesai,” ujar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Indonesia belum pernah punya insentif fiskal sebesar itu. Kami coba dorong, disamping mempermudah prosedurnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujar Bambang.
Nantinya menurut Bambang segala insentif fiskal akan diproses permohonannya melalui BKPM. Namun insentif tersebut baru bisa diberikan pertengahan tahun ini setelah revisi PP resmi diterbitkan. (gen)