Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai penerapan cost recovery masih diperlukan untuk mendorong kegiatan eksplorasi di wilayah kerja migas yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Saya pikir penghapusan cost recovery tidak bisa digeneralisir, yang harus dibatasi itu kriterianya seperti daerah-daerah yang sulit. Soalnya Indonesia akan rugi jika cost recovery tetap dipakai tapi penggunaannya untuk wilayah kerja yang sudah ditemukan cadangan minyak dan berproduksi seperti Mahakam,” kata Kardaya di Jakarta, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana penghapusan cost recovery sendiri digulirkan lantaran pencatatan dan penggantiannya kerap diselewengkan dan menjadi celah korupsi para mafia migas. Sebagai gantinya, tim mengusulkan untuk mengganti cost recovery menjadi insentif royalty and tax.
“Kalau soal bentuk, saya pikir setiap kontrak memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tapi catatannya, kontrak yang akan dipilih dan diterapkan ke depan haruslah yang paling menguntungkan bagi negara,” cetus Kardaya.
Sementara praktisi senior migas Bagus Setiardja berpendapat sudah seyogyanya penghapusan cost recovery dalam PSC dikaji dengan matang dan komprehensif demi memberikan keuntungan yang besar bagi negara sekaligus bisa memberikan kepastian bagi investor. Bagus menjelaskan, pada dasarnya pemberlakuan skema royalti di dalam PSC sendiri sudah tertuang dalam komponen first transpetroleum (FTP) di PSC.
“Kalau ditanya kontrak apa yang cocok di Indonesia, tentunya saya memilih PSC karena sudah bagus dan dipakai dunia internasional. Hanya saja harus ada penyesuaian dan perbaikan untuk menjamin keuntungan negara dan mengawasi pembayaran cost recovery. Jadi tidak bisa gegabah dan menerapkan royalty and tax begitu saja tanpa ada kajian serta analisa yang tepat,” katanya. (gen)