Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan rencana pasio penyelesaian pemeriksaan tahun 2015 ditetapkan sebesar 160 persen. Dengan memperhatikan target itu serta data jumlah dan sebaran fungsional pemeriksa pajak, target laporan hasil pemeriksaan (LHP) konversi tahun ini ditetapkan sebanyak 45.158 hasil pemeriksaan.
Semua itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Pemeriksaan Tahun 2015, yang ditandatangani Sigit Priadi Pramudito pada 13 Februari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap KPP (kantor pelayanan pajak) mengusulkan pemeriksaan khusus minimal satu Wajib Pajak untuk setiap AR (Account Representative) dan satu Wajib Pajak untuk setiap tim pemeriksa pajak," ujar Sigit menegaskan.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, Sigit menambahkan DJP melakukan kerjasama dengan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud meliputi Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (joint audit), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(ags)